Sunday, August 21, 2016

SYARAT DAN KETENTUAN MENDAPATKAN PROGRAM PERUMAHAN MURAH PEMERINTAH


Program perumahan murah pemerintah merupakan angin segar bagi masyarakat Indonesia yang berpenghasilan rendah. Program perumahan murah ini berbeda dengan program pembangunan rumah untuk rakyat miskin. Pemerintahan Jokowi-JK sudah melakukan ground breaking sejak 30 April tahun 2015. Pada tahap awal, jumlah rumah yang akan dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekitar 603.516 unit. Kemudian sisanya sebanyak 396.484 unit akan diperuntukkan bagi non-MBR.

Beberapa persyaratan dan ketentuan untuk bisa mendapatkan rumah dari program rumah murah pemerintah ini diantaranya adalah:
  1. Calon pembeli harus datang ke BTN untuk menunjukkan slip gaji. 
  2. Setelah itu calon pembeli akan diwawancara dan kemudian membuat aplikasi. 
  3. Proses wawancara dan survei kemungkinan akan berlangsung antara 3 hingga 7 hari kerja. 
  4. Penghasilan maksimal calon pembeli adalah Rp4.000.000 per bulan. Jadi bagi mereka yang memiliki penghasilan diatas Rp4.000.000, mereka dianjurkan untuk membeli rumah non subsidi. 
Program sejuta rumah ini adalah rumah bersubsidi yang bisa dicicil dengan harga sangat terjangkau. Calon pembeli juga bisa berasal dari mereka yang memiliki penghasilan tetap atau yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Untuk calon pembeli rumah non-subsidi, persyaratan utamanya adalah, mereka maksimal harus memiliki gaji Rp7.000.000 per bulan. Rumah non-subsidi berupa: apartemen dan rusunawa.

Untuk mengecek ketersediaan rumah baik lokasi maupun harganya, kamu bisa membuka website www.perumahansubsidi.com. Pada website tersebut kita bisa memilih lokasi berupa kabupaten, kota, dan jenis rumah yang ditawarkan.

Sebagai gambaran, saat ini lokasi yang tersedia berada di sekitar Jawa Barat seperti Bandung, Banten, Bekasi, Bogor, Cibarusah, Cibitung, Cikarang, hingga Tangerang.

Harga rumah type 30/60 sekitar Rp 133.500.000. Rumah tersebut memiliki 2 kamar dengan 1 kamar mandi bertype minimalis. Sedangkan untuk tipe yang lebih besar misalnya type 36/60, harganya mencapai 160.000.000 rupiah.

Beberapa kemudahan yang bisa didapatkan oleh calon pembeli diantaranya adalah, uang muka bisa diangsur, jalan yang disediakan sudah di cor beton, dan angsuran tetap. Booking fee satu juta rupiah. Sedangkan angsurannya berlangsung antara 15 tahun hingga 20 tahun.

Spesifikasi rumah: Menggunakan pondasi batu kali, dinding terbuat dari batako yang di plester luar dalam. Menggunakan lantai keramik berwarna putih. Rangka atap menggunakan baja ringan. Penutup atap berupa genteng. Pintu utama menggunakan double triplek. Sudah tersedia listrik sesuai dengan ketentuan PLN dan air sumur dengan sumur pantek (tergantung dengan lokasi).

Perlu diketahui bahwa, harga biasanya belum termasuk Nomor Urut Pembelian (NUP) sekitar 1 juta rupiah, buka rekening tabungan Bank di BTN sebanyak Rp300.000, biaya BPHTB sebanyak 3,5 juta rupiah, serta materai dan kelebihan tanah.

Demikian gambaran dari program perumahan murah pemerintah. Dalam web resmi Perumnas melalui http://www.perumnas.co.id/persepsi-keliru-tentang-penjualan-perumahan-murah/ kita dapat mengetahui bahwa ternyata program ini mendapatkan persepsi atau pemahaman yang berbeda dengan masyarakat. Semoga artikel ini dapat membantu menjelaskan program pemerintah yang bertujuan mengurangi backlog perumahan di Indonesia.

0 thoughts:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...